Senin 14 Jul 2025 18:40 WIB

Tom Lembong Diajarkan Makna Kata 'Tawakal' oleh Tahanan Lain di Dalam Rutan

Lewat duplik, Tom Lembong mengaku sudah memperjuangkan habis-habisan kasus hukumnya.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa  bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengatakan bahwa dirinya diajarkan kata baru di dalam rumah tahanan (rutan) oleh sesama tahanan yang beragama Muslim, yakni kata "tawakal". Hal itu diungkapkan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Kami sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, dan sehormat-hormatnya. Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah," ujar Tom Lembong.

Baca Juga

Dengan demikian, ia tetap pada permohonannya kepada Majelis Hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti halnya semua hal dalam hidupnya, dia pun pada ujungnya mengaku akan mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agamanya, yakni Tuhan Yesus.

Tom Lembong pun tak lupa memanjatkan doa bagi para Majelis Hakim yang menangani persidangannya, penasihat hukumnya, jaksa, sahabat, kerabat, pendukung, simpatisan, hingga warga publik yang ia cintai. Ia turut memanjatkan doa kepada pihak yang mengajarkan dirinya mengenai cinta kasih yang sejati, terutama istrinya, Ciska beserta anak-anaknya, Thalia dan Max.

"Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa diberkahi nasib baik," ungkapnya.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement