REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, DPR selalu mendukung langkah pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law.
Karenanya, ia membantah jika Komisi III menghalangi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jelasnya, saat ini Komisi III menunggu naskah akademik dan draf RUU tersebut.
"Wong sekarang naskahnya ada di mana saja posisinya nggak jelas, kok dibilang DPR-nya nggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki? gitu loh. Jadi jangan ada dusta di antara kita," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Untuk pembahasannya, Komisi III tentu menunggu surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan wakilnya dalam pembahasan.
"Kita ingin juga memperbaiki negara kita, tapi dengan sikut kanan, sikut kiri, nggak pas juga gitu loh. Kita itu harus bicara data empirisnya apa, gitu loh. Ini yang saya kira juga perlu sama-sama kira luruskan," ujar Arsul.
Dorongan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk penyelesaian rancangan undang-undang Perampasan Aset mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas. "Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," jelas dia.