Kamis 06 Apr 2023 17:17 WIB

WNA Rusia Penghina Gunung Agung Dideportasi Seusai Jalani Upacara Penyucian

WN Rusia penghina Gunung Agung, Yuri dideportasi usai menjalani upacara penyucian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Warga negara Rusia, Yuri (tiga dari kiri) dan rekannya (paling kiri) mengikuti upacara pembersihan bersama Ni Luh Djelantik (kedua dari kiri).
Foto: Instagram Ni Luh Djelantik
Warga negara Rusia, Yuri (tiga dari kiri) dan rekannya (paling kiri) mengikuti upacara pembersihan bersama Ni Luh Djelantik (kedua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24 tahun). Sebelumnya, IC viral karena berfoto tidak senonoh ketika mendatangi puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial.

Unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan ke alamat tinggal IC di Canggu. Mendapati IC tidak berada di alamat tersebut, petugas kemudian melakukan pemanggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga

Pada 27 Maret 2023 IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (6/4/2023).

Sugito menyatakan Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan di Bali. Sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum diproses secara keimigrasian.

"Pada 2 April 2023 telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) dimana IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem," ujar Sugito.

Selain itu, IC melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya, IC dideportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

"IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya. Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," ujar Sugito.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan jajaran Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli. Anggiat mengajak masyarakat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.

"Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas," ujar Barron.

Sebelumnya, IC mengunggah foto tidak senonoh dengan memelorotkan celananya. Foto tersebut diambil di puncak Gunung Agung. Sontak unggahan tersebut menuai kecaman publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement