Kamis 06 Apr 2023 02:05 WIB

Imigrasi Deportasi WNA Rusia yang Berfoto tak Senonoh di Gunung Agung

Sebelum dideportasi, WNA Rusia tersebut menjalani sanksi adat dan upacara adat.

WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ilustrasi
Foto: Dok Imigrasi Bali
WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC (usia 24 tahun) karena dia berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali puncak Gunung Agung. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung, Rabu (5/4/2023), menyampaikan IC dideportasi setelah dia menjalani sanksi adat.

"IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar?Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai?Domodevovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," ungkap Sugito.

Baca Juga

Perbuatan tidak senonoh IC diketahui Imigrasi setelah foto dia yang menurunkan celana dan menunjukkan bokong nya ke arah kamera viral di media sosial. Unggahan itu pun sempat menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci di Bali.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk memanggil dan menjemput IC di tempat penginapannya. Namun, dia tidak ditemukan di lokasi.

IC pada 27 Maret 2023 pun memenuhi panggilan Imigrasi Ngurai Rai dan menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Imigrasi terkait dokumen perjalanannya, keberadaan nya, kegiatannya selama di Indonesia, dan foto dia yang viral di media sosial.

"Hasil pemeriksaan, diketahui IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggal nya berlaku sampai 12 April 2023," tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dia menjelaskan Imigrasi tidak langsung mendeportasi IC meskipun dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, IC menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada minggu lalu (2/4/2023).

"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," kata Sugito.

Dia menambahkan upacara pembersihan itu juga dihadiri sekretaris Bendesa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, dan beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, dia pun dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga IC tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengimbau WNA agar mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Bali.

"Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas," ucap Barron.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar hukum dan aturan selama mereka tinggal di Bali.

"Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman (wisatawan mancanegara, red.), investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," kata Barron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement