REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah aktivis yang menamakan diri Aktivis 98 Nusantara, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait penanganan kasus Formula E.
Dalam siaran persnya disebutkan, Aktivis 98 Nusantara yang berasal dari jakarta, Bandung, Jokjakarta, Palembang dan Surabaya ini, datang untuk meminta audiensi dengan Dewan Pengawas KPK.
"Ketua KPK diduga telah melakukan tindak pelanggaran kode etik atas, tindakannya dalam penanganan kasus Formula E," kata Bayquni usai menyerahkan laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Selain melaporkan Firli, Aktivis 98 Nusantara, juga ingin melakukan audensi dengan Dewan Pengawas KPK. Pasalnya diduga ada beberapa poin pelanggaran. Di antaranya dugaan melakukan tindak pidana kolusi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar Bayu.
Selain itu, Ketua KPK diduga telah berhubungan dengan BPK secara langsung dengan tujuan meminta kepada BPK untuk melakukan audit keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E dan melakukan ekspose perkara.
"Ini diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Pasal 421 KUHP," tambahnya.
Bayu menambahkan Firli diduga telah menekan dan memaksa penyelidik untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka walaupun bukti yang ada belum terpenuhi.
"Kami juga meminta dalam rangka 25 tahun reformasi, KPK kembali ke khitahnya untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan berbau politis,” kata Bayu.