Jumat 31 Mar 2023 17:38 WIB

P2G:Penghapusan Calistung Bukan Barang Baru, Pengawasannya Minim

Pelarangan calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada sejak tahun 2010

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Siswa baru kelas satu sekolah dasar didampingi orang tua saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah di SDN 206 Putraco Indah, Jalan Rajamantri Kaler, Lengkong, Kota Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan penghapusan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk SD bukan barang baru, karena sudah ada sejak 2010. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah minimnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan terkait kebijakan tersebut.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Siswa baru kelas satu sekolah dasar didampingi orang tua saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada hari pertama masuk sekolah di SDN 206 Putraco Indah, Jalan Rajamantri Kaler, Lengkong, Kota Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan penghapusan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk SD bukan barang baru, karena sudah ada sejak 2010. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah minimnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan terkait kebijakan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan penghapusan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk SD bukan barang baru, karena sudah ada sejak 2010. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah minimnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan terkait kebijakan tersebut.

"Upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?" ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Satriwan menjelaskan, larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010, regulasi yang dibuat pada zaman Mendiknas M Nuh.  Dia menjelaskan, ketentuan itu ada dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian pada era Mendikbud Muhadjir Effendi larangan juga dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pasal 12 ayat 4. Bahkan di masa awal Nadiem Makarim menjabat, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 30 ayat 3.

"Fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas. Kenapa? Karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan selama ini," jelas Satriwan.

Menurut dia, dengan sudah adanya aturan larangan tes calistung sejak 2010, semestinya Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," kata dia.

Karena itu, pihaknya meminta Kemendikbudristek untuk rutin melakukan pengawasan dan monitoring kebijakan tersebut. Ke depan, kata dia, hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.

Dia juga mengatakan, pengawasan dan monitoring saja tidak cukup. Seharusnya, setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, diperoleh data SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Data tersebut akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas.

"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikannya," kata Satriwan.

P2G menilai, aturan larangan calistung sebagai syarat masuk SD sejak 2010 hingga kini seperti macan kertas, tegas tertulis namun lemah dalam implementasi, pengawasan, bahkan tak adanya sanksi. Dia menjelaskan, agar transisi PAUD ke SD menyenangkan siswa dan agar pencegahan syarat calistung ini efektif di lapangan, Kemdikbudristek harus menindaklanjutinya dengan tepat.

"Dengan membuat aturan tertulis berisi larangan berikut sanksi tegas bagi sekolah dan/atau dinas pendidikan yang tidak mengindahkannya," jelas dia.

Kemendikbudristek baru meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24 dengan topik Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Gerakan ini juga didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, pentingnya penguatan transisi ini didasari fakta bahwa usia lahir sampai delapan tahun adalah usia yang sangat penting dalam mengembangkan kemampuan fondasi anak.

“Sehingga kali ini, kami ingin mengajak Bapak/Ibu untuk bergotong-royong bersama dalam Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Gerakan bersama ini bertujuan untuk melindungi hak anak-anak kita untuk bertumbuh, berproses, dan dihargai baik di lingkungan satuan pendidikan, maupun di rumah,” ujar Nadiem.

Kemendikbudristek mengajak seluruh jajaran untuk turut menyukseskan gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Untuk itu, Kemendikbudristek telah menyediakan seperangkat alat bantu yang dapat diakses oleh semua elemen pendukung, baik dari unsur pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, mitra pendidikan, serta masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement