Rabu 17 Jul 2024 18:30 WIB

Kadisdik DKI Salahkan Kepala Sekolah Bandel yang Angkat Guru Honorer

Total ada 4.000 guru honorer di Jakarta yang diangkat kepala sekolah sejak 2016.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melakukan konferensi pers terkait kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan kebijakan pembersihan (cleansing) terhadap para guru honorer. Setidaknya, terdapat sekitar 4.000 guru honorer di DKI Jakarta yang terdampak kebijakan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, jumlah sekitar 4.000 orang itu merupakan akumulasi guru honorer yang diangkat kepala sekolah tanpa rekomendasi dinas sejak 2016. Menurut dia, ada sejumlah alasan kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer. 

Baca Juga

"Alasan mau melakukan itu, ya mungkin bisa karena bisa jadi karena kekurangan guru. Iya kan seperti itu? Banyak sih, banyak alasan mereka," kata Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

erdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024, keberadaan guru honorer itu tidak sesuai dengan regulasi, termasuk dalam proses pengangkatannya. Pasalnya, proses pengangkatannya tidak dipublikasi dan tidak ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Budi, yang dilakukan kepala sekolah adalah melakukan pengangkatan guru honorer tanpa mekanisme yang jelas. Hal itu dilakukan karena kepala sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan BOS.

Budi menjelaskan, Disdik DKI Jakarta telah menyediakan jalur untuk menjadi tenaga ahli melalui Kontrak Kerja Individu (KKI). Artinya, proses pengangkatannya juga melalui seleksi dari Disdik DKI Jakarta yang sesuai ketentuan. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi guru. Jalur itu juga dibuka untuk memenuhi kebutuhan formasi guru dengan prosedur yang ketat.

"Untuk mengangkat PPPK dan ASN kan ada aturannya. Masa kita mengangkat mereka berdasarkan mereka diangkat oleh kepala sekolah karena ada hubungan, misalkan, hubungan keluarga kolega dengan kepala sekolah, atau yang tidak sesuai aturan, kita enggak tau kompetensinya?" kata Budi.

Menurut dia, Disdik DKI telah memberikan sosialisasi kepada sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. Bahkan, sosialisasi itu sudah dilakukan sejak 2017. Namun, BPK baru menemukan keberadaan guru honorer itu tidak sesuai ketentuan. 

Karena itu, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. "Nanti akan kami panggil mereka semua, kami lakukan pembinaan, dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," ujar Budi.

Dalih temuan BPK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement