REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai. Heru mengaku dokumen dari PPATK tersebut senilai Rp 189 triliun pada 2017.
Saat itu, Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti," katanya dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Pada tahun tersebut, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara. Rapat itu membahas penguatan-penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas, yang menjadi perhatian PPATK saat itu.
"Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani dihalang-halangi untuk mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan oleh pegawainya sendiri. Transaksi senilai Rp 349 triliun termasuk transaksi senilai Rp 189 triliun terkait impor emas yang diduga melibatkan Heru Pambudi.
Adapun Sri Mulyani menyebut mayoritas dana dari transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun tersebut tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan.