Jumat 31 Mar 2023 14:57 WIB

Partai Ummat Tuntut Penjelasan Pemerintahan Soal Rp 349 Triliun

Partai Ummat meminta pemerintah menuntaskan kasus Rp 349 triliun ini.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar saat Amien Rais resmi luncurkan logo Partai Ummat.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Tangkapan layar saat Amien Rais resmi luncurkan logo Partai Ummat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat menuntut pemerintahan menyampaikan penjelasan ihwal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemerintah harus menjelaskan transaksi Rp 349 triliun itu masuk kategori apa? Apakah menyangkut buruknya tata kelola keuangan negara dan lemahnya  akuntabilitas pejabat atau secara nyata ada unsur kesengajaan," kata Ketua Bidang Politik Partai Ummat, Hilmi R Ibrahim lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Menurut dia, transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ini sudah terlanjur menjadi isu publik. Karena itu, pemerintah harus pula memberikan penjelasan kepada publik secara terang benderang.

"Beberapa tahun lalu kasus Bank Century yang menyangkut dana sejumlah Rp 6,76 triliun bisa dituntaskan, maka kasus Rp 349 triliun ini juga harus dituntaskan," kata Hilmi.

Dia menambahkan, apabila memang ditemukan kerugian negara dalam transaksi mencurigakan tersebut, Partai Ummat mendorong agar pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan. Tujuan utamanya tentu untuk memastikan keuangan negara bisa diselamatkan.

Transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu diungkapkan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Mahfud mendapatkan data tersebut dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menduga, transaksi tersebut merupakan TPPU. Transaksi janggal itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama, Rp 35,5 triliun transaksi melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi senilai Rp 53,8 triliun yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Terakhir, transaksi Rp 260,5 triliun terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement