REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten tersebut tidak menyalakan petasan atau mercon untuk menghormati bulan Ramadhan 144 Hijriah.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan biar situasi kondisinya tertib dan tenteram," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan pers di Bantul, Rabu (29/3/2023).
Imbauan agar tidak main petasan juga menyusul adanya kejadian ledakan bubuk mercon alias bahan petasan di Dusun Junjungan, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Ahad (26/3/2023) yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Selain mengakibatkan seorang meninggal dunia, ledakan di Magelang tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka, dan tiga orang sesak napas. Di samping itu, sedikitnya 11 rumah di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu undang-undang tersebut," katanya.
Dia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan, salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah waktu subuh di beberapa lokasi yang rawan untuk pesta petasan, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Dia mengatakan, dari razia atau patroli yang digelar setiap pagi selama bulan Ramadhan di sekitar JJLS, Polres Bantul dan jajaran telah menyita ratusan buah petasan yang akan dinyalakan. Langkah pencegahan ini, akan terus digiatkan hingga jelang Lebaran.
"Menjelang Lebaran, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat," katanya.