REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal kecewa dengan sikap Komisi II DPR RI yang tidak pernah mengajak partainya berbicara terkait gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Komisi II diketahui hanya meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP).
"Harusnya Komisi II DPR RI mengajak bicara Prima terkait putusan PN Jakpus. Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu, tapi tak pernah bertanya/mencari tahu terkait gugatan Prima ke PN Jakpus," kata Alif dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
PN Jakpus diketahui memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU menunda gelaran Pemilu 2023. Menurut Alif, Komisi II mendapatkan pemahaman yang tidak berimbang terkait gugatan tersebut karena hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak.
"Gugatan Prima ke PN Jakpus tidak ujug-ujug, tapi punya proses yg panjang. Kalau hanya melihat diujung persoalan, tentu tidak akan adil tanpa melihat dari latar belakang akar masalah kenapa Prima melakukan gugatan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya belum melihat ada urgensi mendengarkan keterangan dari Prima. Lagi pula, Komisi II menghormati hak Prima mengajukan gugatan.
Komisi II, lanjut dia, fokus pada putusan dan dampaknya terhadap gelaran Pemilu 2025. Karena itu, Komisi II hanya mengundang penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan dalam RDP.
"Sampai sejauh ini belum ada urgensi untuk mengundang teman-teman (Prima) itu. Nanti kalau diundang, (partai) yang lain minta diundang semua," ujar Doli kepada wartawan usai menggelar RDP terkait putusan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
PN Jakpus membacakan putusan atas perkara perdata yang diajukan Prima itu pada 2 Maret lalu. Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum ketika memverifikasi Prima. Majelis menghukum KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang semua tahapan dari awal alias menunda gelara Pemilu 2024.
Bertolak dari putusan PN Jakpus tersebut, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu RI pada 20 Maret memutuskan KPU melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi saat memverifikasi Prima.
Bawaslu RI dalam putusannya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Putusan ini membuka kembali peluang Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. KPU diketahui kini tengah melaksanakan verifikasi perbaikan tersebut.