REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menyelidiki dugaan pelanggaran politik uang pada kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP kepada jamaah shalat di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu hanya mengusut kasus ini dari sisi dugaan pelanggaran administrasi saat masa sosialisasi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang karena UU Pemilu hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. Larangan itu tepatnya ada di Pasal 280. Adapun kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu.
"Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Bagja mengakui, pihaknya tidak mengusut dugaan politik uangnya karena keterbatasan jangkauan regulasi. Regulasi hanya memungkinkan pihaknya mengusut kasus ini dari sisi dugaan pelanggaran administrasi saat masa sosialisasi.
"(Kalau terbukti, kasus ini masuk kategori) pelanggaran administrasi, karena terjadi saat masa sosialisasi," ujarnya.
Bagja menambahkan, pihaknya juga berkomitmen melarang kegiatan politik praktis di masjid atau rumah ibadah lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan apakah kasus bagi-bagi amplop PDIP ini bisa ditindak karena melanggar ketentuan tersebut.
Bagja menyebut, saat ini Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasus ini. Bawaslu RI akan mengarahkan Bawaslu Sumenep untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setelah itu, barulah pihaknya menentukan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, serta bentuk sanksinya.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seseorang sedang membagikan amplop berisi uang senilai Rp 300 ribu kepada jamaah di masjid. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) malam WIB.
Amplop-amplop yang dibagikan itu berwarna merah dengan lambang PDIP, serta gambar wajah Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Keduanya merupakan politikus PDIP.
Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa amplop tersebut dari dirinya. Ia mengklaim, uang tersebut merupakan zakat dari dirinya dan para kader PDIP se-Madura. Said membantah kalau kegiatan tersebut merupakan bentuk politik uang.