Rabu 22 Mar 2023 22:16 WIB

Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor di Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyita 300 karung sepatu bekas dari tersangka.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II, atau penyerahan tersangka dan berkas Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, dalam perkara menjual barang impor ilegal.

Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan proses serah terima tersangka dan barang bukti ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga

"Instruksinya untuk menindak tegas penyelundupan baju dan sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata Edi, Rabu (22/3/2023).

Edi menjelaskan kronologi pengungkapan kejahatan Mastur terungkap pada Rabu (18/1/2023) lalu. Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa Mastur melakukan kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan. Yakni berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumahnya di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Modus tersangka dapat memiliki barang dilarang tersebut diimpor dari luar negeri, melalui Kota Batam, Kepulauan Riau. "Sepatu bekas itu di impor secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ujar Edi.

Dari kediaman Mastur penyidik melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, lima struk setoran. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat beberapa pasal seperti Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana: Pasal 47 ayat (1). Yakni, “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.

Selanjutnya, Pasal 111 "Setiap Importir yang Mengimpor dalam keadaan tidak baru Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement