REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas atau Thrifting. Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mendukung instruksi dari Presiden dan kementerian perdagangan.
"Jabar juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi UMKM kita di skala mikro. Saya mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," ujar Ridwan Kamil.
Emil menilai, perdagangan baju bekas harus dilarang agar ekonomi lokal dan produk lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. "Produk lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Sementara menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," kata Eric.
Oleh karena itu, Eric merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Apalagi, kata dia, pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan. "Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," katanya.
Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.