Rabu 22 Mar 2023 13:26 WIB

Perppu Ciptaker Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat Melawan Lewat MK dan Demontrasi

Presiden dan DPR harus menjadi teladaan ketaatan terhadap konstitusi

Rep: rilis KSPSI/ Red: Muhammad Subarkah
Unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja (Cipraker berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan tersebut, dan menilai Presiden dan DPR RI telah melanggar konstitusi UUD 1945.

"Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkhis, dimana peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," tegas pernyataan resmi KSPSI yang ditandatangani oleh ketua umumnya Moh. Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, Rabu (23/3). Karena itu, KSPSI menilai Indonesia menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan.

KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa, yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.

"KSPSI mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," bunyi pernyataan itu.

Sebelumnya KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang, maka alasan adanya kegentinga yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.

"Nyatanya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak kecuali untuk melayani oligarkhi dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja," tegas KSPSI.

KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari - 16 Februari 2023. Namun nyatanya DPR RI tidak peduli konstitusi, dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 23 Maret 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement