Nuredy mengatakan pelaku sempat menghubungi temannya untuk meminjam pisau yang hendak digunakan untuk melanjutkan tindakannya. Namun pisau tersebut tak dipinjamkan oleh temannya tersebut.
"Setelah itu kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan tetapi pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan hanya lewat saya untuk mengetahui apakah sudah ada polisi atau tidak," ujarnya.
Pelaku kembali lagi kamar kos di wilayah Ngemplak untuk mandi dan menuliskan surat. Keesokannya pelaku melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah dan bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya.
"Ditemukan beberapa barang bukti yaitu satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu buah pisau biasa, kemudian ada juga satu buah pisau cutter kemudian ada juga besi dan beberapa pakaian," ungkapnya.
Adapun pasal yang ditersangkakan adalah pasal pembunuhan berencana, disertai pasal pembunuhan dan dilapis dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 dengan anacaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.