Sabtu 27 Apr 2024 07:46 WIB

Polrestabes Medan Bekuk TNI Gadungan Berpangkat Mayjen

Kasus JM akan diserahkan Polrestabes Medan ke Polresta pekanbaru.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun memberikan keterangan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (26/4/2024).
Foto: Polrestabes Medan/Antara
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun memberikan keterangan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (26/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap pria berinisial JM yang mengaku sebagai prajurit TNI gadungan. JM dalam aksinya mengaku berpangkat mayor jenderal.

"Petugas menyita barang bukti, yakni kartu tanda penduduk (KTP), formulir pendaftaran calon tamtama, ponsel, dan lain-lain," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun di Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (27/4/2024).

Baca: Mayjen Anton Yuliantoro Resmi Jabat Pangdivif 2 Kostrad

Teddy menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika JM mendatangi Kodam I/Bukit Barisan dengan tujuan untuk menemui Kasdam Brigjen Refrizal. Kedatangan tersangka untuk mengurus seorang masuk menjadi calon tamtama TNI AD pada Senin (22/4/2024).

"Kasdam mencurigai pria tersebut, kemudian memanggil provos untuk memeriksa identitas pelaku tersebut," ucap Teddy.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam

Setelah dipastikan JM merupakan perwira tinggi (pati) gadungan, ia diserahkan ke Polrestabes Medan. Pada saat pemeriksaan tersangka, kata Teddy, JM mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya dari wiraswasta menjadi TNI.

"Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," tuturnya.

Atas perbuatan, JM dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara. Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.

Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement