Kamis 07 Dec 2023 16:48 WIB

Terungkap, Terdakwa Mutilasi Sleman Idap Penyakit Traumatik Parah 5 Tahun Terakhir

Terdakwa kasus mutilasi Sleman ternyata mengidap penyakit traumati parah 5 tahun ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kiri) dan Ridduan menjalani sidang perdana. Terdakwa kasus mutilasi Sleman ternyata mengidap penyakit traumati parah 5 tahun ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kiri) dan Ridduan menjalani sidang perdana. Terdakwa kasus mutilasi Sleman ternyata mengidap penyakit traumati parah 5 tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Terdakwa kasus mutilasi yang menewaskan Tri Redho Agustian, Waliyin, diketahui mengidap penyakit traumatik parah sejak lima tahun terakhir. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (7/12/2023).

"Jadi singkat cerita dua hari yang lalu kami ini mendapatkan informasi terdakwa Waliyin khususnya, bahwa adiknya si Waliyin ini sudah lima tahun ini mengidap penyakit traumatik yang parah begitu, sehingga dia harus sering kontrol di rumah sakit Condongcatur," kata penasehat hukum Waliyin, Adi Susanto, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Adi mengatakan menurut keluarga, Waliyin kerap kali cemas dan seperti orang linglung. Karena itu dalam persidangan kali ini, pihaknya mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan rekomendasi agar rumah sakit mengeluarkan rekam medis yang bersangkutan untuk keperluan berobat.

"Jadi kalau dia enggak berobat itu cemas, kaya ketakuan gitu. Itu apa penyakitnya kami tidak tahu makanya dalam rangka untuk itu pada hari ini saya secara resmi atas nama kuasa hukum mengajukan permohonan kepada pengadilan, kepada yang mulia majelis hakim agar supaya memberikan rekomendasi supaya rekomendasi mengeluarkan rekam medis itu," ucapnya.

Adi menuturkan, tanpa rekam medis tersebut sulit untuk mengetahui obat yang perlu dikonsumsi Waliyin. "Obat yang dipakai apa kami tidak bisa memberikan keterangan apapun. Hanya informasinya dari keluarga, sekali lagi dia seperti orang mengalami tekanan kejiwaan, trauma, dan itu harus diminum obat, dan itu rutin sudah lima tahun terakhir," jelasnya.

Adi menilai ada keterkaitan antara pengakuan keluarga dengan keterangan saksi yang menyebut bahwa terdakwa kerap meminum obat karena tremor. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Hanifah melihat Waliyin dalam kondisi sehat selama persidangan.

"Di lapas pun tidak ada laporan kesehatan," ungkapnya.

Untuk diketahui sidang atas terdakwa Waliyin dan Ridduan kembali digelar PN Sleman hari ini. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kali ini diantaranya dari tim forensik kepolisian dan rekan kerja Waliyin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement