Jumat 17 Mar 2023 22:36 WIB

Vonis Rendah Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Wapres: Masyarakat Bisa Banding

Menurut RI 2, vonis PN Surabaya kewenangan yudikatif, pemerintah tak bisa mencampuri.

Rep: Fauziah Mursid/Wilda Fizriyani/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi vonis rendah hingga bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinilai tidak memenuhi keadilan masyarakat. Ma'ruf menyebut, masih ada upaya lanjutan yang dapat ditempuh masyarakat jika dirasa tidak memenuhi keadilan.

 

"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).

 

Namun demikian, Ma'ruf mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Karena itu, pemerintah tidak dapat mencampuri kewenangan yudikatif

 

"Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan. Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada," ujar RI 2 tersebut.

 

Putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal, menghebohkan publik. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas.

Sementara itu, pengacara keluarga korban yang tergabung dalam Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengaku, kecewa dengan vonis ringan yang didapatkan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Apalagi, terdapat dua anggota polisi yang dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.

Anjar menegaskan, tim pada dasarnya menghormati putusan hakim. "Meskipun demikian, pihaknya bersama keluarga korban kecewa karena dari awal pasal yang diterapkan memang kurang tepat. "Karena hanya pasal-pasal kelalaian," jelas Anjar saat dihubungi Republika.co.id di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Keluarga korban dan tim hukum sejak awal telah menolak LP model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Pasalnya, banyak kejanggalan dimulai dari rekonstruksi, termasuk pasal yang dikenakan untuk para tersangka. Oleh sebab itu, kuasa hukum terus berjuang untuk menindaklanjuti LP model B yang sudah dalam penyelidikan di Polres Malang.

Paara korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania serta tim pengacara telah mengajukan laporan agar para terdakwa dapat dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement