Kamis 24 Aug 2023 18:43 WIB

Komnas HAM Apresiasi Putusan MA Anulir Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Lewat putusan MA, dua polisi itu dijerat hukuman 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya terjerat tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.

"Tanpa bermaksud intervensi, kami apresiasi putusan Mahkamah Agung ini," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/2023). 

Baca Juga

Uli memandang putusan MA sejalan dengan pendapat atau Amicus Curiae Komnas HAM. Pendapat itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Februari lalu. 

"Ini jadi bahan pertimbangan di Mahkamah Agung," ujar Uli. 

Walau belum membaca putusan lengkapnya, Uli meyakini amicus curiae Komnas HAM cukup memberi dampak dalam perkara ini.  "Ada dua hal yang di pendapat kami atau amicus curiae. Pertama agar menghukum para terdakwa secara adil. Ini sudah menghukum karena awalnya bebas. Berarti ini sejalan dengan pendapat Komnas HAM," ujar Uli. 

Kedua, Uli mendorong supaya MA mencantumkan restitusi dan kompensasi dalam putusan tersebut. Sebab Uli menduga putusan tersebut belum memasukkannya. Padahal hal itu penting bagi pemulihan korban. 

"Karena memang faktanya itu berdasar hasil penyelidikan kami juga, pemantauan kami atas rekomendasi karena ada beberapa korban yang membutuhkan pemulihan baik itu psikososial, trauma healing, bantuan sosial karena kehilangan pekerjaan, bantuan kesehatan dan sebagainya," ujar Uli. 

Komnas HAM terus mendorong korban tragedi Kanjuruhan memperoleh kompensasi dan restitusi. "Apalagi putusannya ini kasasi. Kalau memang tidak PK itu sudah memiliki kekutan hukum tetap bisa dieksekusi. Jadi perlu juga mempertimbangkan restitusi dan kompensasi," ujar Uli. 

Diketahui, MA menganulir vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8/2023).

Prof. Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan. 

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas.

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement