Kamis 24 Aug 2023 16:31 WIB

Perwira Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, MA Vonis Dua Tahun Penjara

Keduanya terbukti bersalah karena kealpaan sehingga sebabkan orang lain meninggal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah suporter membentangkan spanduk bertuliskan usut tuntas pada pertandingan Persija Jakarta melawan Arema Fc di Liga 1 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (20/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah suporter membentangkan spanduk bertuliskan usut tuntas pada pertandingan Persija Jakarta melawan Arema Fc di Liga 1 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (20/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya terlibat tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.

Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8) oleh MA. 

Baca Juga

MA menyatakan Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tulis amar putusan kasasi MA pada Kamis (24/8/2023).

Sedangkan Bambang Sidiq dihukum lebih ringan ketimbang Setyo Pranoto.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," tulis putusan itu. 

Prof Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan. 

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas yaitu dua polisi di atas. Beruntung, MA sedikit lebih berpihak kepada para korban dengan mencabut vonis bebas kepada dua polisi itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement