Rabu 15 Mar 2023 07:44 WIB

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejakgung Hari Ini

Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate hari ini, Rabu (15/3/2023).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Johnny terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Johnny kali ini, adalah yang kedua kalinya. Menteri dari Partai Nasdem itu, pada Selasa (14/2/2023) lalu, juga pernah diperiksa terkait kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah direncanakan sejak pekan lalu. Kuntadi juga menegaskan, pemeriksaan Johnny kali ini masih menebalkan status hukumnya sebagai saksi. “Kita panggil beliau masih sebatas saksi untuk diminta keterangannya sebagai menteri, dan pengguna anggaran,”  kata Kuntadi, Selasa (14/3/2023).

Pemanggilan Johnny kembali ke ruang pemeriksaan, sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, pada Jumat (9/3/2023) lalu sudah mengabarkan tentang pemeriksaan kedua terhadap Johnny.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pekan lalu, pun mengabarkan hal yang sama. Lewat konfrensi pers, Senin (13/3/2023), Direktur Penyidikan Kuntadi, dan Kapuspenkum Ketut Sumedana memastikan rencana pemeriksaan tersebut.

Kasubdit Penyidikan Prabowo mengatakan, sampai dengan Selasa (14/3/2023), tim di Jampidsus tak ada menerima surat, ataupun permintaan resmi dari Johnny, pun dari pihak Kemenkominfo terkait perubahan jadwal pemeriksaan, Rabu (15/3/2023) ini. “Pemeriksaan masih sesuai jadwal,” kata Prabowo. Kapuspenkum Ketut Sumedana juga mengatakan hal yang sama.

“Kami belum ada menerima surat permintaan untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap saksi JP, tetap sesuai dengan yang sudah dijadwalkan Rabu (23/3/2023),” ujar Ketut menambahkan.

Adapun kasus yang menyeret Menteri Johnny sebagai terperiksa, terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Proyek tersebut terindikasi korupsi yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo sebagai pelaksana proyek tersebut. Dalam pengerjaan proyek tersebut tercatat lima paket yang terdiri dari 4.200 titik pembangunannya terindikasi korupsi. 

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. Direktur Penyidikan Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.

Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement