Senin 13 Mar 2023 14:29 WIB

KY Terima 2.925 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Selama 2022

Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak jumlah laporan hakim ke KY.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Komisi Yudisial (KY) mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dan KY terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Komisi Yudisial (KY) mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya dan KY terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku lembaganya menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama 2022.

"Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan," tutur Mukti ketika menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Adapun jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial secara langsung mencapai 1.662 laporan. Yakni, dengan rincian 497 laporan disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui website, dan 30 laporan diterima Komisi Yudisial melalui informasi.

"Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan surat tembusan," kata Mukti.

Berdasarkan jenis perkara, tutur Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2022, didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan dari jenis perkara perdata mencapai 853 perkara dan perkara pidana mencapai 428 perkara.

Sementara itu, perkara lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), tipikor (57), dan lain-lain tidak mencapai 100 laporan. "Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatra Utara," ucapnya.

Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatra Utara 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain terdapat Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan), Riau (65 laporan), Sumatra Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.

Penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial pada bidang pengawasan hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement