Senin 05 Oct 2015 12:33 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Tiga Saksi Ahli Meringankan Diperiksa

Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga orang saksi ahli meringankan bagi anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankannya diperiksa," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Tiga saksi ahli yang sedianya diperiksa hari ini tersebut yakni pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali dan pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

Ia berharap dengan pemeriksaan ketiga saksi ahli tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

"Harapannya nanti bisa di-SP3," ujarnya.

Sementara saksi ahli meringankan lainnya yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa, kata Dedi, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (9/10).

Sebelumnya pada Senin (28/9), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement