REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menilai wacana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM. Sebagai bentuk respons, Komnas HAM meninjau lokasi SDN Pondok Cina 1 sekaligus membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengaku pemantauan dan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta. Komnas HAM turut melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait seperti orang tua/wali murid, siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Putu dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023).
Putu merinci adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1. Bahkan kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa lewat temuan ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah.
Adapun instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
"Kedua, adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa," ujar Putu.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Untuk pemerintah pusat agar mengawal percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana.
Kemudian, pemerintah pusat diminta memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR pada anggaran tahun 2023. "Kepada Kemendikbud agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca-ditundanya rencana relokasi," ujar Putu.
Untuk Pemkot Depok, Komnas HAM merekomendasikan pematangan rencana relokasi oleh Wali Kota Depok agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Berikutnya, Pemkot Depok diminta memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa;
"Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa," ujar Putu.
Selanjutnya, Pemkot Depok didesak mengefektifkan peran Komite Sekolah sebagai ruang komunikasi untuk menghindari salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil. Pemkot Depok juga diwajibkan membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman karena kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak.
"Untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang
mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin," ujar Putu.