REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap pelaku klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta. Kesimpulan ini diawali dari laporan masyarakat kepada Komnas HAM.
"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang
tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023).
Komnas HAM menegaskan tindakan kekerasan terhadap pelaku klitih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. "Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ujar Uli.
Para korban sekaligus pelaku klitih yaitu Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Komnas HAM mendapati mereka diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.
Komnas HAM mengungkapkan sejak 2022 telah menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap para korban. Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta.
"Berdasarkan serangkaian hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan, ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk," ujar Uli.
Dalam kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi yang mengamankan Andi Muhammad Husein dkk. Hal ini dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.
"Kedua, memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tegas Uli.
Diketahui, kesimpulan itu diperoleh Komnas HAM berdasarkan rangkuman laporan dari hasil pemantauan dan penyelidikan dua kasus dimaksud. Rangkaian proses pemantauan dan penyelidikan mencakup permintaan keterangan dari Polda DIY, Propam DIY; berdialog dengan Kuasa Hukum dan atau keluarga korban; memberikan pendapat HAM di PN Yogyakarta.