Jumat 10 Mar 2023 16:53 WIB

Soal Penundaan Pemilu, Paloh: Kita Percaya Kewarasan Itu Masih Ada

Paloh yakin pemilu tak ditunda dan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (10/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakini bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya masih memegang kewarasan pada konstitusi untuk tetap diselenggarakan tepat waktu dan tidak dilakukan penundaan. Paloh juga meyakini bahwa sistem proporsional terbuka tidak akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Ya, dinamika, tapi kita yakin dan percaya kewarasan itu masih ada," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, kehendak masyarakat luas sejati-nya harus menjadi pertimbangan penegak hukum dan lembaga peradilan dalam mempertahankan agar Pemilu 2024 berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Objektivitas panggilan nurani, representasi pada kehendak masyarakat luas, itulah bagian-bagian yang harus dipertimbangkan," ujarnya.

Paloh mengatakan kompleksitas dan dinamika jelang Pemilu 2024 semakin menguat saat ini sebagai konsekuensi dari banyaknya partai politik (parpol) yang berkompetisi sebagai peserta Pemilu 2024. "Jelas karena demand-nya ada untuk semua berpartisipasi, dan itu semua nilainya positif," ucapnya.

 

Sehingga, lanjut dia, semakin banyak kompetitor maka akan kian banyak dinamika itu sendiri. "Semakin banyak konsekuensi yang kita hadapi, bisa banyak juga hal-hal yang bernilai positif dan bisa saja tidak positif," imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Delapan dari sembilan fraksi Parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih partai masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement