Rabu 08 Mar 2023 21:56 WIB

Sepuluh Hari, Polres Indramayu Bekuk Belasan Tersangka Curanmor

Polres Indramayu sebut dari 11 tersangka ada yang berperan eksekutor hingga penadah

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Indramayu menggelar Press Release penangkapan 11 tersangka curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya, di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023). Salah satu tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu menggelar Press Release penangkapan 11 tersangka curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya, di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023). Salah satu tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap 11 tersangka curanmor. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Kejahatan dan Kendaraan (Jaran) Lodaya yang berlangsung selama sepuluh hari, mulai 22 Februari – 3 Maret 2023.

"Dari 11 tersangka itu, ada yang berperan sebagai eksekutor, joki maupun penadah," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita 12 sepeda motor hasil curian maupun berbagai barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Adapun 11 tersangka itu masing-masing berinisial SFY alias Bos (21), NGRP alias Susi (23) dan THR alias Toing (29). Ketiganya merupakan warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Selain itu, FSM (27) warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, ADR (22) warga Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, DNK (44) warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dan SMD (43) warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Adapula FRD alias Pedong (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, FRH (22) dan WSN (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang dan CST alias Ato (45) warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Fahri mengatakan, dari belasan tersangka itu, ada tiga di antaranya yang merupakan residivis. Dari ketiga residivis tersebut, salah satunya terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah sistem hunting. Jadi tersangka melihat/mengamati motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan, kemudian tersangka melakukan aksinya," kata Fahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, lanjut Fahri, para tersangka kemudian menjual kepada penadah dengan harga Rp 2 juta – Rp 3 juta. Sedangkan penadah menjual kembali motor curian itu kepada pembeli dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenai pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara empat sampai tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement