Rabu 08 Mar 2023 23:02 WIB

KPU Atur Persyaratan Eks Napi Nyaleg Sesuai Putusan MK 

KPU mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya atur persyaratan eks napi nyaleg sesuai putusan MK. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya atur persyaratan eks napi nyaleg sesuai putusan MK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (8/3/2023). Dalam rancangan itu, sudah diadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif. 

"MK sudah memutuskan perkara uji materi atas peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu sebelum PKPU dibuat. Jadi, (amar putusannya) bisa kita adopsi langsung ke dalam PKPU," ujar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam acara uji publik tersebut di kantornya, Jakarta.

Baca Juga

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah syarat calon anggota legislatif (caleg) dalam UU Pemilu, menjadi: 

Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 

KPU RI mengadopsi putusan tersebut ke dalam Pasal 15 rancangan PKPU. Ketentuan turunannya dimuat dalam Pasal 21 dan Pasal 22. 

Pada Pasal 21, disebutkan bahwa bakal calon yang merupakan mantan narapidana harus menyerahkan tiga persyaratan. Pertama, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Kedua, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan pernyataan bahwa ia bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. 

Sedangkan, pada Pasal 22 diatur syarat bagi mantan narapidana tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Calon dengan kategori ini juga harus menyerahkan tiga berkas. 

Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Terakhir, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement