Selasa 07 Mar 2023 15:01 WIB

Pengurus NU Desa Sumberejo, Kabupaten Malang Tolak Pendirian Gereja

Surat PRNU Desa Sumberejo berisi penolakan pendirian gereja beredar di media sosial.

Pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan ditolak pengurus PRNU.
Foto: Foto : MgRol_93
Pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan ditolak pengurus PRNU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak pendirian gereja. Sikap tersebut dimuat dalam surat yang ditandatangani Rais PRNU Kholil Bahri, Katib Muhaimin, Ketua Sukari, dan Sekretaris Mahbobi A.

Dalam suratnya, PRNU Desa Sumberejo menjelaskan alasan penolakan pendirian gereja. "Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan: menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan," demikian surat tersebut dibuat di Kabupaten Malang pada 20 Januari 2023.

Kemudian, PRNU Desa Sumberejo meminta kepada kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Panitia diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

"Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat tersebut yang beredar di media sosial (medsos).

Republika.co.id sedang mencoba mengontak pihak terkait mengenai surat penolakan pendirian gereja yang dibuat PRNU Desa Sumberejo tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement