Selasa 07 Mar 2023 16:44 WIB

Pengurus NU Klarifikasi Penolakan Pendirian Gereja di Desa Sumberejo, Kabupaten Malang

Masalah penolakan gereja kini diserahkan kepada FKUB Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Erik Purnama Putra
Gereja Peniwen di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Foto: Dok Pemkab Malang
Gereja Peniwen di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Sebuah surat penolakan pendirian gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) viral di masyarakat. Surat yang ditandatangani oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo ini pun menimbulkan respons yang beragam di mata publik.

Mengetahui hal tersebut, Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri pun memberikan tanggapannya. Pihaknya sebenarnya sudah mediasi masalah itu membawanya ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru-baru ini. Hasil mediasi itu diputuskan bahwa surat penolakan pendirian gereja tersebut dibatalkan.

"Kita sudah tidak ikut-ikut. Kita serahkan kepada yang berwenang, FKUB," kata Kholili saat dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Baca: Pengurus NU Desa Sumberejo, Kabupaten Malang Tolak Pendirian Gereja

Adapun mengenai latar belakang dikeluarkannya surat tersebut, Kholili mengeklaim, hal itu karena PRNU mendapat masukan dari masyarakat. Berdasarkan surat penolakan tersebut, hal itu dilatarbelakangi situasi yang berada di Dusun Sumbersari RT 47 RW 14, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Menurut dia, wilayah tersebut mayoritas beragama Islam sehingga diharapkan kerukunan dan kenyamanan tetap terjaga. Setelah menyampaikan aspirasi penolakan, pihaknya kini menyerahkan masalah tersebut kepada FKUB Kabupaten Malang. "Jadi untuk sekarang memang masih proses perizinan dan sebetulnya kemarin kami sudah mediasi dengan FKUB juga," ucap Kholili.

Sebelumnya, PRNU Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak pendirian gereja. Sikap tersebut dimuat dalam surat yang ditandatangani Rais PRNU Kholil Bahri, Katib Muhaimin, Ketua Sukari, dan Sekretaris Mahbobi A.

Dalam suratnya, PRNU Desa Sumberejo menjelaskan alasan penolakan pendirian gereja. "Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan: menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan," demikian surat tersebut dibuat di Kabupaten Malang pada 20 Januari 2023.

Kemudian, PRNU Desa Sumberejo meminta kepada kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Panitia diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

"Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat tersebut yang beredar di media sosial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement