Senin 06 Mar 2023 12:27 WIB

Jaksa Agung Bakal Dalami Kasus Baru Bidang Keuangan yang Dilaporkan Erick Thohir

Detail kasus baru akan disampaikan dalam satu atau dua pekan kedepan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan ASABRI yang menjadi barang sitaan kepada kementerian BUMN di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan ASABRI yang menjadi barang sitaan kepada kementerian BUMN di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengakui pihak Kejaksaan Agung bersama dengan Kementerian BUMN bakal mengungkap satu kasus baru di BUMN. Namun, ia masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix," tutur Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha dan bersinergi bersama Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut berasal dari sektor keuangan. "Yang jelas di bidang keuangan," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman. Menurut Erick Thohir, dalam waktu satu atau dua pekan ke depan, pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dapat menyampaikan kasus ini dengan lebih rinci setelah mendapatkan laporan tertulis beserta berbagai rincian kasus.

"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 pekan," ujar Erick Thohir.

Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN sedang gencar melakukan program bersih-bersih BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement