REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini, identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp 10 ribu digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Ro 10 ribu telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Ro 10 ribu ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada bulan September tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen.
Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat. E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan jaman.
E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel. Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
“ E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantorpos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/3/2023).
Maraknya meterai palsu
Kemajuan teknologi itu sendiri bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya. Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai.
Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.
Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place.
Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp 10 ribu. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri. ada yang menjual di harga 6 ribu rupiah dan 8 ribu rupiah.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.
“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” ucap Yudha.
“Kalau mau mendapatkan meterai yang pasti asli, belinya di Kantorpos,” kata Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia, Ria Marantika menambahkan.
Melalui gawai, lanjut Ria, masyarakat juga bisa membeli meterai dengan membuka aplikasi Pospay. “Kami tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan, hanya DJP,” ujar Ria.
Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba. Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.
Untuk meterai elektronik (e-meterai), dapat dicek keaslian dengan ciri-ciri berikut ini: 1). Memiliki kode unik berupa nomor seri;
2). Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negaraTerdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; 3). Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH.”
Sebenarnya, ada benefit membeli meterai tempel atau meterai cetak di Kantorpos. Pembelian meterai tempel dengan membayar menggunakan aplikasi pospay akan mendapat poin. Pembelian per satu keping meterai tempel akan mendapat 100 poin. Dan maksimal poin yang bisa didapatkan pengguna atau pembeli meterai tempel ini adalah 20 ribu poin per harinya.
"Jadi, dengan membeli meterai langsung di Kantorpos jelas akan jaminan keasliannya, dan bila membayarnya via aplikasi pospay akan menabung poin," tegas dia.