REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkapkan alasan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). PN Jakpus menjabarkan sejumlah kesalahan KPU sebagai tergugat yang merugikan PRIMA.
Pertama, PN Jakpus menemukan kesalahan dan atau ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. KPU disebut tidak menjelaskan sama sekali tentang penyebab kenapa status keanggotaan PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Padahal terkait status keanggotaan menjadi perhatian khusus penggugat dan oleh sebab itu pada 22 Provinsi penggugat telah mengajukan atau melakukan upload keanggotaan melebihi batas atau rata-rata 2x lipat dari yang telah ditentukan," tulis salinan putusan yang dikutip pada Kamis (2/3).
Kedua, PN Jakpus memutuskan adanya kesalahan yang dilakukan KPU yang merugikan PRIMA. Bahkan kesalahan itu menyebabkan PRIMA tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024.
"Proses verifikasi dan administrasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan oleh tergugat secara tidak cermat, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, dan tidak profesional yang menimbulkan kerugian," tulis salinan putusan.
Kemudian, PN Jakpus mendapati kesalahan yang dilakukan KPU dan seharusnya menjadi tanggungjawab KPU. Tapi kesalahan dan tanggungjawab itu justru dilimpahkan kepada PRIMA yaitu terjadinya penurunan data progres pengisian keanggotaan PRIMA yang awalnya pada saat pendaftaran telah dilakukan pemeriksaan pendaftaran oleh KPU dengan status dokumen pendaftaran sudah lengkap 100 persen, kemudian berubah 97,06% pada saat SIPOL dibuka kembali untuk verifikasi administrasi perbaikan.
"Yang menyebabkan penggugat kehilangan enam kabupaten/kota yaitu Rokan Hilir (Riau), Pesisir Barat (Lampung), kota Tasikmalaya (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Kabupaten Serang (Banten), dan Alor (NTT). Hal ini dikarenakan berubah statusnya menjadi belum memenuhi syarat (BMS) sehingga akses untuk 6 kota/kab tersebut ditutup oleh tergugat," tulis salinan putusan.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu diajukan sejak 8 Desember 2022. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. Akibat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan.