Rabu 01 Mar 2023 20:19 WIB

Rafael Alun Mengaku Rubicon Milik Sang Kakak, Motor Harley Punya Menantu

Itjen Kementerian Keuangan membentuk tiga tim untuk periksa Rafael.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap  RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengaku kendaraan Rubicon yang digunakan putranya Mario Dandy Satrio (MDS) bukan miliknya. Melainkan milik pihak lain.

"Mobil Rubicon diakui sebagai milik kakaknya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

RAT juga mengaku, mobil Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, hingga mobil BMW putih yang dipamerkan MDS bukan miliknya, tapi punya menantunya.

Guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut. 

Tim Itjen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RAT. Tim juga mendalami dugaan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disampaikan, serta pengakuan atas harta lainnya berupa properti kendaraan dan tas mewah.   

Dalam kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menambahkan, guna memeriksa RAT, Itjen membentuk tiga tim. Pertama, tim eksaminasi.    "Tim ini melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayaan yang bersangkutan," jelas dia.

Kemudian kedua yaitu tim penelusuran kekayaan yang belum dilaporkan. Tim ketiga merupakan tim investigasi mendalami dugaan fraud atau kejahatan.

Ia menyebutkan, pembentukan tim dilakukan demi mempercepat proses dan agar lebih fokus kepada isu. Pelaksanaan pemeriksaan RAT selalu berkoordinasi dengan KPK, khususnya mengenai harta yang belum dilaporkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement