Rabu 01 Mar 2023 19:51 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan David Tertawa di Polres, Pengacara: Shane Merasa tak Bersalah

Shane dinilai punya sifat periang dan agak cengengesan.

Warga berjalan di dekat karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan, kliennya sempat tertawa di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena merasa tak bersalah dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Iya karena merasa tak bersalah. Selain itu, klien kami Shane sifatnya senang ketawa dan agak cengengesan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Happy menambahkan, kepribadian seorang S dikenal penurut, lembut dan mudah bergaul dengan siapa saja, termasuk dengan Mario atau MDS (20). "Jadi, dia tidak merasa salah apa-apa, karena dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," tambahnya.

Memiliki sifat yang penurut, maka dari itu S terus mengikuti perintah MDS lantaran adanya ketergantungan dalam pertemanan.

Happy pun menekankan kembali, S sempat tertawa lantaran merasa tidak merasa bersalah. "Dia bilang, 'saya tuh ngerasa gak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini' jadi dia merasa plong, tidak merasa salah," katanya.

Lebih lanjut, Happy menjelaskan adapun saat S tampil di konferensi pers depan publik untuk pertama kalinya dengan menunduk lantaran sudah menerima apa adanya. "Apa yang dilakukan itu enggak bersalah makanya dia menunduk," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D yang dilakukan tersangka MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/2) malam.

Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement