Rabu 01 Mar 2023 15:37 WIB

Pegawai Pajak Murka di Media Sosial, Ini Kata Staf Khusus Sri Mulyani

Seorang pegawai pajak murka karena laporannya lama tak ditanggapi, beda dengan Rafael

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo. Seorang pegawai pajak murka karena laporannya lama tak ditanggapi, beda dengan Rafael yang sangat cepat ditanggapi.
Foto: Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo. Seorang pegawai pajak murka karena laporannya lama tak ditanggapi, beda dengan Rafael yang sangat cepat ditanggapi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial ramai dengan surat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas nama Bursok Anthony Marlon yang mengirimkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui Wise Kemenkeu. Surat pengaduan tersebut dikatakan tidak digubris selama dua tahun.

Bursok membandingkan surat aduannya yang tak kunjung diproses dengan kesigapan Sri Mulyani yang langsung menanggapi Rafael Alun Trisambodo. Ia kemudian menindaklanjuti surat pengaduan tersebut pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Surat itu menjadi ramai setelah akun Twitter @kadiradikalis mengunggahnya dengan narasi langsung menghakimi Sri Mulyani. Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan forward-an WhatsApp tentang surat panjang Bursok yang muak dengan Menkeu lantaran aduannya tak diproses.

Bursok merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan BAM adalah Kepala Subbag. Ia mengeluhkan bahwa pengaduannya mengenai investasi bodong yang menimpanya tidak digubris. Busrok juga mengaitkan masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan. 

"Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan menaiki moge Harley Davidson dengan komunitas Blasting Rijder-nya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan," tulis Bursok dalam surat terbarunya.

"Coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/|J.9/2022 tanggal 21 April 2022," tulis dia melanjutkan.

Menurut Bursok, Menkeu tidak sadar telah mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan tersebut. Ia juga mengeluhkan keputusan yang dinilai terlalu cepat untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkut pautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.

Pada akhir surat tersebut Busrok mengancam akan mengadukan kasus yang dia adukan kepada Kepolisian jika tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Sri Mulyani dalam waktu lima hari.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi bahwa memang benar terdapat pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon melalui email Kemenkeu, Wise Kemenkeu. Namun ia meluruskan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022, bukan 2021 seperti yang diakui Bursok.

Yustinus mengatakan, pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi.

"BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," kata dia.

Yustinus menegaskan bahwa pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang mendetail dan penuh. Sehingga, kata dia, sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.

"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Busrok belum memberikan bukti baru hingga saat ini. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata Yustinus.

Baca juga : Sindir Gaya Mewah Pejabat, Wapres: Jangan Sampai Masyarakat Enggan Bayar Pajak

Ia juga mendesak agar akun @kafiradikalis tidak serta merta langsung menudin dan menebar kebencian kepada Sri Mulyani.

"Halo bung @kafiradikalis, belum apa-apa kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mestinya tak sulit ya mencari kebenaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement