Rabu 28 Jun 2023 06:17 WIB

Ayah David Minta Mario Dandy Dibebaskan, Mengapa?

Mario Dandy menelepon saksi saat dalam tahanan agar memberikan keterangan meringankan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi petugas keamanan dalam  sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi petugas keamanan dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina kembali menanggapi perkembangan persidangan Mario Dandy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Dalam cuitan di akun Twitter, pengurus PB Anshor itu malah menyinggung mengenai perlakuan istimewa yang diterima anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Terlihat kecewa dengan perlakuan istimewa itu, Jonathan justru meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddi dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membebaskan Mario Dandy. "Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd Saya urus sendiri sisanya," begitu tulis dia di akun @seeksixsuck, Selasa, sembari menampilkan foto tangkapan layar status pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini. 

Baca Juga

Dalam foto itu, Melissa terlihat mempertanyakan jaksa penuntut umum mengenai Mario Dandy yang tetap dapat memiliki akses telepon meskipun tengah berada di dalam penjara. Bahkan, termasuk ikut memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang meringankan di pengadilan. 

"Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telp2 kesana sini dari dalam tahanan, Yg dihubungi orang yang akan bersaksi dipengadilan," begitu tulisan dalam tangkapan layar tersebut. 

Melissa Anggraini memang menyebut bahwa terdakwa Mario Dandy mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Hal itu terungkap saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa. 

"Karena memang diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy yang kita ketahui sedang ditahan," ujar Melissa usai sidang di PN Jaksel, Selasa.

Dia mengatakan, tindakan tersebut dijelaskan sendiri oleh salah seorang saksi yang hadir pada hari itu. Mario Dandy, kata Melissa, menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan saksi agar condong untuk meringankan.

"Saya tanya, emang kamu diarahkan atau gimana? Iya, diarahin, tapi habis itu dia udah enggak pernah angkat dan orang tuanya juga sampaikan kalau ada telepon atau apa pun lagi dari nomor nggak dikenal, nggak usah diangkat," katanya.

Melissa tidak memberikan detail percakapan telepon Mario kepada saksi. Ia hanya menyebut saksi ditelepon langsung oleh Mario Dandy saat terdakwa sudah ada di dalam tahanan.

Foto tangkapan layar status pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini. 

 

Dia kemudian meminta hal ini menjadi atensi dan diungkap kebenarannya. Perlu diungkap juga apakah tindakan yang diduga dilakukan Mario tersebut baru dilakukan kepada satu saksi atau ada juga saksi-saksi lain.

"Kami meminta juga ini jadi atensi, apa benar kok bisa seorang tahanan bebas telepon sana-sini. Yang kita dan saya dengar langsung baru satu yang di luaran sana kita enggak tahu apakah masih banyak atau seperti apa ya," ujarnya. 

Sidang penganiayaan David Ozora pada Selasa (27/6/2023) menghadirkan beberapa saksi, yaitu mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19).

Sebelumnya diungkapkan bahwa Mario Dandy kerap mendapat banyak keistimewaan di dalam tahanan. Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane Lukas Rotua (19) disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut akun itu, ketika ditahan, tak seperti tahanan biasa lainnya, Mario Dandy langsung ditempatkan di ruangan khusus. Yakni di blok bersama tahanan kasus korupsi. Mario Dandy bersama Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2023. Keduanya langsung ditahan di Rutan Cipinang.

Mario Dandy disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya. Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan. Bahkan, secara leluasa menggunakan ponsel.

Sebelumnya pun, Mario Dandy sempat bikin heboh. Sebuah video di sosial media memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu memasang sendiri borgol yang terbuat dari tali ties ke tangannya.

Dalam video yang beredar, Mario awalnya tengah menggaruk kakinya. Saat itu, borgol ties belum terpasang di tangannya. Borgol itu diletakkan di atas meja tepat di depan Mario.

Sedikit menoleh, Mario akhirnya sadar ada kamera yang menyorotnya. Dia dengan segera langsung memasangkan borgol ties itu sendiri ke tangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement