Sabtu 07 Mar 2026 22:16 WIB

Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di Lombok Timur untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Rapat kerja tersebut membahas mengenai bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah di Sumatera.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Rapat kerja tersebut membahas mengenai bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah di Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan surat keputusan (SK) perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/3/2026). Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal pengelolaan kawasan hutan.

"Perhutanan sosial ini merupakan program strategis nasional dan Kementerian Kehutanan mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto berkaitan dengan ketahanan pangan," ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya usai menyerahkan SK pengelolaan kawasan di Hutan Loang Gali, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga

Ia berharap masyarakat penerima SK dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal, mengelola perhutanan sosial dengan baik, dan menjadikan hutan produktif melalui penanaman berbagai jenis tanaman guna mendukung swasembada pangan.

"Lahan ini dimanfaatkan dengan baik dalam mendukung ketahanan pangan nasional," katanya.

Menhut menjelaskan dalam skema perhutanan sosial saat ini, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Hal ini berbeda dengan kebijakan puluhan tahun lalu ketika masyarakat kerap berhadapan dengan aparat pengamanan hutan saat memasuki kawasan tersebut.

"Kalau dulu masyarakat saat masuk hutan sering berhadapan dengan polisi hutan, tetapi saat ini masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa di Provinsi NTB terdapat puluhan ribu aspirasi yang mengajukan permohonan perhutanan sosial. Pihaknya berharap program ini dapat menjadi daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

"Kami berharap hal ini dapat menjadi daya ungkit untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan harapan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan pun menjadi sejahtera," tambahnya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetya menegaskan bahwa penyerahan SK pengelolaan hutan sosial merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Ia meminta para penerima manfaat terus menjaga sinergi dengan semua pihak dalam mengembangkan usaha di kawasan, mulai dari proses penanaman hingga pemasaran.

"Kementerian akan terus mengawal dari penanaman hingga pemasaran," ujarnya.

Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan dan Kelestarian Hutan

Sementara itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi menyejahterakan masyarakat melalui program perhutanan sosial. Kolaborasi ini bertujuan agar masyarakat memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Pelaksana Tugas Kepala Dishut Kaltim Mohamad Subiantoro mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas telah dibudidayakan oleh beberapa kelompok perhutanan sosial di Kukar. Produk yang dikembangkan antara lain hasil hutan bukan kayu seperti madu, lidi nipah, kepiting bakau, udang windu, dan hasil perikanan di kawasan Delta Mahakam.

"Selain itu terdapat beberapa produk olahan, seperti kerupuk ikan dan udang, gula aren, hingga komoditas perkebunan dan kerajinan, seperti pisang, cokelat, dan anyaman yang berkembang di beberapa kecamatan," ujar Subiantoro di Tenggarong, Sabtu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement