REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy mengaku banyak memberikan keterangan bohong kepada penyidik saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini dikatakan sendiri oleh Mario saat menjadi saksi untuk terdakwa Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pernyataan Mario tersebut dikatakan saat ditanya majelis hakim terkait BAP Mario Dendy sebelumnya. Dalam BAP, Mario mengatakan bahwa di hari penganiayaan Shane bertanya kepadanya "Entar gua ngapain den, mau gua ikut pukulin juga nggak?"
"Yang saya tulis di BAP itu saya bohong. Di situ saya mau buat skenario bahwa Shane ini yang bikin saya panas sampai ujung-ujungnya mukulin David. Di situ saya mau bikin skenario seperti itu, cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya," jelas Mario kepada hakim, Selasa (4/7/2023).
Mario mengatakan, pernyataan bohongnya ini dibuat-buat oleh dirinya sendiri agar menguntungkannya. Shane, kata Mario, hanya diam saja saat turun dari mobil ketika hendak menemui korban David.
Dia menjelaskan, ingin berkata jujur di persidangan karena memberi keterangan di bawah sumpah. Mario mengekalim ingin menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi di pengadilan.
"Saya mau jujur sekarang yang mulia, tentang apa yang sebenarnya ada di situ, kan saya berbohong. Pada saat ini, saya sudah disumpah, saya mau mengatakan yang sejujur-jujurnya," katanya.
Sementara terdakwa Shane Lukas mengaku menyesal tidak memisahkan antara korban dan Mario sehingga terjadi penganiayaan kepada David. Shane mengaku mulai menyesal setelah melihat kembali video penganiayaan tersebut di Polres dan Polda.
"Izin, pada saat itu saya menyesali yang mulia, kenapa saat tendangan pertama dan kedua itu saya nggak langsung misahin. Kenapa pada saat tidak berdaya yang mulia, saya menyesal yang mulia tentang kelakuan saya waktu itu yang mulia. Gara-gara ini jadi semua ini terjadi yang mulia," jelas Shane.
Perkara terdakwa Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer harta yang dilakukannya hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).