Selasa 28 Feb 2023 18:51 WIB

Dandy Perintahkan Shane Ganti Pelat Nomor Rubicon Sebelum Aniaya David

Mario Dandy memerintahkan Shane untuk ganti pelat nomor Rubicon sebelum aniaya David.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy memerintahkan Shane untuk ganti pelat nomor Robicon sebelum aniaya David.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy memerintahkan Shane untuk ganti pelat nomor Robicon sebelum aniaya David.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disebut telah memerintahkan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) mengganti pelat nomor mobil Jeep Rubicon sebelum peristiwa penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Sebenarnya mobil yang dikendarai tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun) itu bernomor polisi B 2571 PBP dan diganti menjadi B 120 DEN.

Baca Juga

“Iya (diganti sebelum kejadian), ini menurut orang tuanya, kami nanti akan konfirmasi. Yang menyuruh, ini ada suruhan dari si Dandy," jelas kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Happy, kliennya tidak menolak perintah temannya tersebut, lantaran memiliki ketergantungan atau dalam relasi kuasa tersangka Mario. Sehingga Shane berada dalam tekanan dan akibatnya dia selalu menuruti perintah yang diberikan Mario. Disebutnya Shane dengan Mario telah berteman selama bertahun-tahun.

“Dia (Shane) ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ungkap Happy.

Lebih lanjut, Happy mengatakan, Shane juga diajak Mario untuk menemui David. Padahal, kata dia, Shane tidak mau menuruti ajakan Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Shane sempat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon. Pada akhirnya Mario langsung menjemput Shane menggunakan mobil Rubicon tersebut. "Jadi dia (Shane) ada berada dibawah kendali dari si Dandy," ungkap Happy. 

Selain itu dari keterangan orang tua Shane, kata Happy, awalnya Mario mengajak Shane Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetapi pada saat di perjalanan berubah rute. Namun Happy, tidak menjelaskan apakah mereka langsung menemui David di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan atau mampir ke lokasi lain terlebih dulu. 

"Dia sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke lebak bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus eh tau-taunya di tengah jalan ke tempat yang lain," kata Happy. 

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sementara itu, Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Pada tanggal 17 Januari 2023 APA melaporkan kepada Mario bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH.

Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement