Selasa 28 Feb 2023 15:07 WIB

Mahfud Tegaskan tak akan Kabulkan Barter Pilot Susi Air dengan Senjata untuk KKB

Mahfud memastikan kondisi pilot Susi Air dalam keadaan sehat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Pilot Susi Air, Kapten Philip Marten dalam pengusaan KKB Papua.
Foto: TPNPB OPM
Pilot Susi Air, Kapten Philip Marten dalam pengusaan KKB Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak akan mengabulkan permintaan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) pimpinan Egianus Kogoya. KKB meminta barter pembebasan sandera pilot Susi Air dengan senjata dan amunisi.

Mahfud menegaskan, sudah ada taktik dan strategi yang disiapkan aparat kemanan dalam upaya pembebasan pilot Susi Air. "Tidak mungkin kita berikan (senjata) kepada pemberontak. Ada taktik dan strategi yang dilakukan aparat kita," kata Mahfud di Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Ia memastikan, aparat keamanan telah mengetahui lokasi penyanderaan pilot Susi Air dan terus melakukan pengepungan. Namun, lanjut Mahfud, upaya pembebasan harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi yang disandera merupakan warga negara asing.

"Terus dilakukan pengepungan, kita tahu lokasinya. Kita harus terus hati-hati karena para penyandera itu menyandera nyawa. Menyandera nyawa orang New Zealand. Kalau mau disergap bahaya itu," ujarnya.

Mahfud melanjutkan, dalam upaya pembebasan pilot Susi Air tersebut, aparat kemanan lebih mengutamakan keselamatan sang pilot. Mahfud pun memastikan, kondisi pilot Susi Air yang disandera dalam keadaan sehat. "Dalam keadaan sehat," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Fakhiri mengatakan, tuntutan terakhir separatisme yang dipimpin Egianus Kogoya tersebut meminta pilot berkebangsaan Selandia Baru itu ditukar dengan senjata dan amunisi, serta sejumlah uang. Tuntutan tersebut, menurut Mathius, dimintakan kepada Pemerintah Indonesia.

Namun begitu, Irjen Mathius memastikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sebagai otoritas keamanan, dan penindakan hukum mengabaikan tuntutan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement