Selasa 28 Feb 2023 14:59 WIB

MK Sebut Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali, Semuanya Kandas

Kebijakan ambang batas pencalonan presiden menjadi ranah pembuat UU.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sela-sela sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra di sela-sela sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi atas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold). Sebelum putusan ini, MK sudah 27 kali menerima gugatan serupa dan semuanya kandas.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan atas perkara nomor 4/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Penggugat perkara ini, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay, meminta MK menyatakan Pasal 222 inkonstitusional.

Baca Juga

Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (28/2/2023).

Dengan demikian, ketentuan presidential threshold tetap berlaku dan bakal digunakan dalam Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pasal terkait presidential threshold itu sudah berulang kali digugat.

"Sampai sejauh ini, norma dimaksud pernah diuji konstitusionalitasnya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Dari kesemua putusan tersebut, terdapat lima putusan yang amar putusannya menolak permohonan pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata dia menambahkan.

Saldi mengatakan, merujuk pada 27 putusan tersebut, pada intinya MK berpendirian bahwa presidential threshold 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional adalah konstitusional, meski terdapat dua hakim konstitusi yang berpendapat lain (dissenting opinion). Pendirian MK tersebut tidak berubah hingga saat ini. Dengan demikian, pendirian itu berlaku terhadap gugatan yang dilayangkan Herifuddin.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, sebelum gugatan Herifuddin ini, MK menolak gugatan ketentuan presidential threshold yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketika membacakan putusannya pada akhir September 2022, MK menolak gugatan PKS dengan alasan ketentuan presidential threshold adalah kebijakan terbuka atau open legal policy, yang merupakan ranah lembaga pembuat undang-undang (DPR dan Presiden).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement