REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD mengakui, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah melaporkan profil keuangan yang tak sesuai atas nama Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dibuat pada 2012.
Namun, lanjut Mahfud, laporan itu belum dibuka lantaran belum diprioritaskan. "Dia (Rafael Alun Trisambodo) sejak tahun 2012 itu oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu ditemukan tahun 2013, dibuat laporan resmi PPATK itu dilaporkan ke KPK ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan," kata Mahfud di Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Mahfud pun mengaku, telah menghubungi KPK agar laporan itu dibuka kembali. Apalagi, lanjut Mahfud, dalam sejarahnya kasus tersebut pernah dilaporkan Kejagung ke KPK. "Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali. Apalagi di dalam sejarahnya itu dilaporkan Kejaksaan," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, terkait kasus yang bermula dari penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20 tahun) terhadap Cristalino David Ozora (17) ini meliputi beberapa segi. Dari segi hukum pidana, lanjut Mahfud, Mario Dandy Satriyo bagaimana pun harus diproses secara hukum, karena yang dilakukannya merupakan penganiayaan berat.
Kemudian, lanjut Mahfud, Rafael Alun Trisambodo harus diperiksa kekayaannya. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, ketika seseorang mempunyai kekayaan tidak sesuai profilnya maka harus dipertanggungjawabkan.