REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alex di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025).
Alex menjelaskan setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum jelas. Misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander juga mengingatkan fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Alex.
Alex menyatakan publik berhak menempuh proses hukum terhadap pihak yang melanggar data pribadi. Ini sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masyarakat mempunyai hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi," ujar Alex.