REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompol Kasranto, mantan kapolsek Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Utara mengaku bodoh mau terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama Jenderal Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
Pengakuan itu Kasranto sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jon Sarman Saragih soal mengapa sebagai Kapolsek mau menjual barang haram tersebut?
"Terakhir saya mau tanya, sebagai Kapolsek saudara kan tahu ini kan dilarang...?" Tanya Jon Sarman Saragih kepada Kasranto, saat sidang dengan Terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Kasranto yang mengenakan kemeja putih mengaku tahu dengan konsekuensinya. "Saya tahu yang mulia," jawab Kasranto.
Hakim Jon Sarman Saragih kembali menegaskan, sabu itu merupakan golongan narkotika yang tidak boleh dipakai dan diperjualbelikan. Apalagi dipakai dan dijual oleh polisi sebagai pihak yang menangkap orang yang menyalahgunakan narkotika.
"Tahukah ini barang dilarang...?"
"Tahu yang mulia," jawan singkat Kasranto.
Jon Sarman Saragih kembali bertanya lagi. "Tahukan ini berbahaya...? kenapa saudara mau menjemput, menjual menerima uang dan menyerahkan uangnya kepada pihak wirasawasta itu (Linda Puji Astuti)?" Tanya Jon Sarman Saragih kembali.
Mendengar pertanyaan tersebut Kasranto mengaku tidak tahu kenapa dia melakukan perbuatan yang dapat menghancurkan masa depannya. Dengan kondisi ini Kasranto mengaku bodoh telah mencelakakan diri sendiri.
"Saya juga tidak tahu yang mulia kenapa saya sampai sebodoh itu dan mau berbuat seperti itu," tutur Kasranto.
Kasranto mengaku, selama 30 tahun menjadi anggota tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Bukti tidak pernah melakukan tindakan tercela dia tidak diangkat menjadi kapolsek Kali Baru.
"Padahal saya selama dinas 30 tahun mohon maaf tidak pernah macam-macam," katanya.
Kasranto mengatakan, sebenarnya tidak ada niat sama sekali terlibat melakukan penjualan narkotika jenis sabu itu dengan Teddy Minahasa dan kawan-kawan. Dalam kasus ini, selain Teddy Minahasa yang menjadi tersangka di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif serta M Nasir.
"Saya juga tidak tahu di akhir-akhir mau dinas mau berbuat seperti itu," katanya.
Dia mengaku terjebak oleh pernyataan Linda Puji Astuti yang mengatakan barang haram ini aman jika dijual. Karena milik seorang jenderal bintang dua bernama Teddy Minahasa. "Karena si Linda mengatakan, ini aman punya Jendral. Begitu kata Linda yang mulia," katanya.
Kasranto menceritakan awal mula dirinya terungkap terlihat penjualan barang bukti narkotika bersama Teddy Minahasa setelah ada anggota Polres Metro Jakarta Pusat datang ke Polres Jakarta Utara. Kedatangan tim narkoba ini terjadi pada Selasa, 11 November 2022.
Sebelum ditangkap sat narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kasranto diajak rapat bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Kasranto tidak menyebut nama-nama anggota yang iku rapat itu.
Setelah selesai rapat kurang lebih pukul 19.30 WIB datang anggota dari Polres Jakarta Pusat yang lalu bertanya tentang kekurangan narkoba. Di sini awal terungkap Kasranto terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika bersama Teddy Minahasa.