REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas dua tersangka Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lengkap. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas tersangka Kordinator Kontras, dan Direktur Lokatoru itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Secara formil, berkas untuk Fatia dan Haris Azhar betul P-21 (lengkap),” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, pada Senin (20/2/2023).
Ade mengatakan, status P-21 tersebut sebetulnya sudah sejak 3 Februari 2023 lalu. Kata dia dengan status pemberkasan P-21 tersebut, jaksa siap untuk proses tahap-2 penyerahan tersangka, dan barang bukti perkara dari penyidik kepolisian sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
“Kita masih terus kordinasikan untuk proses tahap-2. Dan pada prinsipnya, kita siap kapanpun untuk proses tahap-2 dari penyidikan,” terang Ade.
Kasus yang menjerat Fatia dan Haris terkait dengan pernyataan keduanya dalam diskusi daring via Youtube 2022. Diskusi tersebut membahas tentang hasil riset sejumlah pegiat antieksplorasi tambang dan lingkungan di Tanah Papua.
Diskusi dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada Ngehamtam’. Lalu diskusi tersebut berujung pada ketersinggungan, dan dugaan pencemaran nama baik.
Adalah Luhu Binsar Pandjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang merasa dicemarkan nama baiknya atas diskusi daring tersebut. Lewat tim hukumnya, Luhut, si jenderal kehormatan purnawirawan itu melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Penyidik, pun sempat memeriksa Luhut sebagai pihak pelapor. Dan penyidik lalu menetapkan Fatia dan Haris sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan.