Selasa 21 Feb 2023 05:14 WIB

Cara Hakim Buktikan Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Mati Brigadir J

Majelis hakim menguatkan keyakinan mereka atas bukti postfactum.

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto:

 

Lalu soal Sambo mengenakan sarung tangan hitam, pun hakim menguatkan keyakinannya atas bukti postfactum. Berupa temuan dari hasil penggeledahan 19 Juli 2022 di lantai-1 rumah Saguling II 29.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan alat bukti yang disahkan pengadilan berupa tiga boks sarung tangan merk Shamrock warna hitam. Di antaranya, satu buah boks sarung tangan merk Shamrock warna hitam yang sudah terbuka, 1 buah boks sarung tangan merk Shamrock yang sudah kosong, dan satu buah boks sarung tangan merk Shamrock yang masih baru, atau belum terbuka.

“Yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya,” begitu kata hakim.

Pengenaan sarung tangan hitam ini semakin tak terbantahkan. Karena, hakim mengaitkan dengan penggunaan senjata HS233001 milik Brigadir J yang dalam penguasaan Sambo saat hari pembunuhan.

Majelis hakim mengutip pengakuan Sambo sendiri atas aksinya yang menggunakan senjata HS tersebut untuk menembak tembok dinding anak tangga dan di atas televisi. Sambo mengatakan itu sebagai usahanya dalam melakukan manipulasi kejadian kematian Brigadir J karena tembak menembak.

Menurut hakim, jika Sambo mengaku menggunakan senjata HS milik Brigadir J itu, tentu saja akan meninggalkan jejak DNA pada pistol tersebut. Hakim lalu mengutip ahli DNA yang menyimpulkan jejak DNA pasti tertinggal pada setiap benda yang dipegang.

“Ahli mengatakan, secara teori jika senjata HS tersebut disentuh, akan meninggalkan DNA. DNA tersebut diperoleh dari sel-sel mati dari tangan, maupun keringat,” kata hakim.

Namun, jejak DNA tersebut dapat diantisipasi jika sebelum memegang senjata itu, digunakan sarung tangan. “Penggunaan sarung tangan dapat mencegah DNA tertinggal dalam barang, atau senjata yang dipegang, agar DNA tidak tertinggal,” begitu kata hakim mengutip penjelasan ahli.

 

 
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakuan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan menggunakan senjata api jenis Glock-17 Austria dengan nomor seri NUM135, yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan warna hitam,” kata hakim.

 

 

Akan tetapi dari hasil identifikasi DNA pada pistol HS, hanya diketahui pertinggalan jejak DNA-nya utuh berasal dari Brigadir J, tanpa ada rekam DNA tertinggal milik orang lain. “Dari keterangan ahli ini, dapat diketahui, bahwa menggunakan sarung tangan dapat mencegah DNA tertinggal. Dan ternyata dari keterangan terdakwa Ferdy Sambo, meskipun melakukan penembakan dengan senjata HS milik korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke arah tembok-dinding. Akan tetapi pada senjata HS hanya teridentifikasi DNA milik Brigadir J,” demikian kata hakim, menguatkan penggunaan sarung tangan itu.

Atas kesimpulan tersebut, dalam penjelasan putusan, majelis hakim menyatakan keyakinannya bahwa Sambo, bukan cuma sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Sambo juga diyakini majelis hakim memberikan perintah kepada Richard untuk merampas nyawa Brigadir J, dan juga menjadi eksekutor penutup penembakan Brigadir J.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakuan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan menggunakan senjata api jenis Glock-17 Austria dengan nomor seri NUM135, yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan warna hitam,” kata hakim.

Atas pembuktian tersebut, majelis hakim menguatkan vonis bersalah terhadap Sambo melakukan pembunuhan berencana. Dengan putusan bersalah itu, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.

Putusan majelis, bulat-mufakat disetujui tanpa dissenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sudjono.

Hukuman terhadap Sambo ini lebih tajam dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum penjara selama seumur hidup. Hukuman mati terhadap Sambo ini, pun paling berat dari terdakwa lainnya.

Majelis hakim menghukum terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dihukum pidana 13 tahun. Terdakwa Kuat Maruf dihukum 15 tahun. Satu terdakwa yang dihukum paling ringan, yakni Bharada Ricahrd Eliezer (RE) yang diganjar pidana 1 tahun 6 bulan.

Meskipun jaksa menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara, tapi majelis hakim mengabulkan permohonan Richard sebagai justice collaborator atau saksi-pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu. Jaksa menerima putusan ringan tersebut. Pun Richard, tak juga melawan.

Sementara empat terdakwa lainnya, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) menyatakan banding atas vonis dan hukuman dari peradilan tingkat pertama itu.

“Sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto kepada wartawan lewat pesan singkat, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Tiga terdakwa yang mengajukan banding tertanggal 16 Februari 2023, adalah FS, PC, dan RR,” begitu sambung Djuyamto.

Menanggapi perlawanan hukum empat terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/2/2023) pun menyatakan banding. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, banding ajuan jaksa ini sebetulnya strategi bagi kejaksaan agar tetap dapat melawan upaya hukum serupa yang diajukan empat terdakwa itu di pengadilan tinggi.

Karena menurut Ketut, jika jaksa tak mengambil hak banding, dan pengadilan tinggi mengabulkan upaya hukum empat terdakwa, tim penuntutan tak dapat melakukan langkah hukum lanjutan sampai ke tingkat peradilan lebih tinggi di level Mahkamah Agung (MA). “Upaya hukum banding yang diajukan jaksa ini, agar tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum yang berikutnya,” kata Ketut.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement