REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sosialisasi dihadiri para pelaku sawit seluruh Indonesia mulai unsur pemerintah, asosiasi perusahan sawit, asosiasi petani, hingga mitra pembangunan.
Ketua Umum SPKS Sabarudin mendukung langkah pemerintah untuk percepatan sertifikasi ISPO bagi petani sawit melalui peraturan baru tersebut. Menurut dia, ISPO bisa menjadi instrument utama untuk perbaikan tatakelala sawit Indonesia dari hulu ke hilir. Dia menyebut, ISPO juga bisa menjadi alat negosiasi yang kuat bagi Indonesia di pasar-pasar sawit guna memenuhu keberlanjutan sawit Indonesia sesuai dengan tuntutan konsumen di seluruh dunia.
"Kita dukung sertifikasi ISPO 100 persen dengan langkah nyata di lapangan melalui pendampingan langsung kepada petani sawit dan mempersiapakan mereka untuk sertifikasi ISPO," ucap Sabarudin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Menurut dia, supaya sertifikasi ISPO cepat sampai ke petani, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah akses dana. Dengan begitu, petani mudah mendapatkan sertifikasi ISPO sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan pada April 2025.
"Dalam Pasal 16 disebutkan biaya sertifikasi ISPO bagi petani sawit salah satunya bersumber dari BPDPKS, untuk pendataan petani penerbitan STDB, penguatan koperasi petani, pelatihan-pelatihan untuk sesuai dengan prinsip ISPO sendiri dan biayah sertifikasi ISPO," ujar Sabarudin. Dia ingin Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendanai proses sertifikasi ISPO 100 persen untuk petani.