Jumat 17 Feb 2023 19:33 WIB

Pemprov DKI Minta Operator Jaringan Utilitas Bantu Atasi Kemacetan

Pemprov DKI Jakarta meminta operator jaringan utilitas ikut bantu mengatasi kemacetan

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta meminta operator jaringan utilitas ikut bantu mengatasi kemacetan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta meminta operator jaringan utilitas ikut bantu mengatasi kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta operator jaringan utilitas untuk turut serta membantu mengatasi masalah kemacetan. Pasalnya, banyak titik di Jakarta yang macet lantaran diantaranya pengerjaan galian di badan jalan yang tak rampung sebagaimana mestinya. 

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan, selama ini terdapat banyak galian jaringan utilitas yang menyebabkan kemacetan. Sehingga pihaknya meminta operator jaringan utilitas untuk memperhatikan urgensi pengaturan galian jaringan utilitas. 

Baca Juga

"Galian jaringan utilitas menyebabkan kemacetan, baik berupa galian yang tanpa ijin maupun galian dengan izin storing yang disalahgunakan, ataupun akibat perbaikan jalan pascagalian yang tidak dilaksanakan dengan baik," kata Afan dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023). 

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap operator jaringan utilitas, kemarin. Dalam sosialisasi tersebut, Afan menekankan peran para operator, terlebih Jakarta menjadi salah satu lokasi acara ASEAN Summit 2023.

Sehingga perlu perhatian khusus terhadap kondisi jalan-jalan yang menghubungkan beberapa titik-titik penting dalam penyelenggaraan acara tersebut, seperti Bandara Halim Perdanakusuma, Istana Negara, dan Sekretariat ASEAN. 

"Penyelenggaraan ASEAN Summit 2023 adalah momentum untuk mewujudkan prioritas Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam menangani kemacetan. Penyelesaian permasalahan kemacetan di Jakarta tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja. Penanganan kemacetan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk operator jaringan utilitas," terangnya. 

Dia meminta operator jaringan utilitas untuk mengikuti aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahub 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, kaitannya dengab penggalian dan penutupan badan jalan.

Operator jaringan utilitas serta kontraktor yang ditunjuk juga diminta mematuhi substansi ihwal perizinan, baik substansi teknis, waktu, dan pengembalian jalan dalam kondisi semula.

Afan juga menegaskan, jaringan utilitas harus masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah tersedia untuk meminimalkan galian penyebab kemacetan. 

"Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi dapat dikenakan kepada operator jaringan utilitas maupun kontraktor pelaksananya di lapangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas terhadap galian di badan jalan yang tidak memiliki izin ataupun yang menyalahgunakan izin storing. Operator jaringan utilitas juga diminta melaksanakan kontrol lebih ketat terhadap kontraktor pelaksananya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement